Kaidah usul fikih : integrasi kaidah usul kebahasaan, dalil, dan roh hukum islam
Enang Hidayat (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Upaya memahami hukum Islam diperlukan alat. Salah satu alatnya adalah Kaidah Usul Fikih. Sehingga dengan memahami Kaidah Usul Fikih, kekeliruan dalam beristinbat dapat terhindarkan. Kaidah Usul Fikih adalah asal dalam menetapkan hukum Islam yang bersifat bagian (juz’iah). Kaidah Usul Fikih dibuat untuk mengontrol metode deduksi (istinbat) dan inferensi (istidlal) bagi mujtahid ketika menguraikan metode pengkajian dalam mengeluarkan hukum kulli dari dalil-dalil global (ijmali). Kaidah Usul Fikih sebagai perantara (wasilah) bagi mujtahid dalam memahami hukum Islam. Kaidah Usul Fikih secara umum lebih dahulu dari pada fikih sebagaimana pondasi lebih dahulu dari pada bangunan. Kaidah kebahasaan, dalil hukum, dan roh hukum Islam yang merupakan bagian integral dari Kaidah Usul Fikih secara global tersimpul dalam buku ini.