Hukum islam : pengantar ilmu hukum islam di indonesia
Zainuddin Ali (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Hukum Islam mencerminkan seperangkat norma Illahi yang mengatur dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam kehidupan sosial, hubunganmanusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya. Norma Illahi yang mengatur tata hubungan tersebut adalah 1) Kaidah-kaidah dalam arti khusus atau kaidayh ibadah murni, mengatur cara dan upacara hubungan langsung antara mkanusia dengan Tuhannya; 20 Muamalah yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya dan makhluk lain dilingkungannya. Ciri khas hukum Islam, yakni 1) Berwatak universal, berlaku abadi untuk umat Islam dimanapun mereka berada, tidak terbatas oleh umat Islam disuatu tempat atau negara pada suatu masa; 2) Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani, serta memuliakan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan; 3) Pelaksanaan dalam prektik digerakan oleh iman dan akhlak umat Islam.