Politik hukum dan pembangunan sistem hukum nasional
Nimatul Huda (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Mendalami studi Politik Hukum memiliki tantangan dan keseruan yang berbeda dari studi hukum tata negara pada umumnya. Politik hukum muncul sebagai salah satu disiplin hukum alternatif di tengah kebuntuan metodologis dalam memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan entitas bukan hukum. Adanya praktik policy making dan policy executing di bidang hukum membuat politik hukum sebagai teori dapat digunakan untuk mengungkapkan policy evaluation, policy approximation, dan policy recommendation di bidang hukum. Jadi, politik hukum merupakan sistem ajaran tentang hukum sebagai kenyataan ideal dan riil. Dengan demikian, politik hukum telah menjadi disiplin hukum sendiri yang memiliki kekhasan karakteristik. Dalam buku ini diuraikan berbagai hal yang terkait dengan politik hukum. Pertama, tentang politik hukum sebagai studi ilmu hukum. Kedua, tentang politik hukum dan ruang lingkupnya. Ketiga, tentang cita negara dan cita hukum Pancasila. Keempat, tentang pembangunan sistem hukum nasional. Kelima, tentang partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Terakhir, tentang politik hukum dan metode omnibus law di Indonesia yang saat ini populer dan menarik untuk dibahas.