Hukum acara pengadilan niaga
Elyta Ras Ginting (Pengarang) ; Elyta Ras Ginting (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Hukum acara materiil dan formil merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lainnya. Hukum materiil tidak akan berfungsi atau berguna di tengah kehidupan bermasyarakat apabila tidak ada hukum formil yang mengatur pelaksanaannya. Hukum formil dimaknai sebagai hukum acara adalah motor penggerak dari diberlakukannya hukum materiil. Pemahaman hukum formil harus berbanding lurus dengan pemahaman hukum materiil. Sebaliknya, suatu perkara yang diadili di pengadilan ditangani sesuai prosedur yang telah ditetapkan undang-undang, sejak didaftarkan hingga diputuskan oleh majelis hakim. Pelaksanaan hukum acara secara tertib, diharapkan putusan yang dihasilkan benar-benar bertujuan memberi kepastian bahwa hukum materiil ditegakkan adil bagi para pihak dan bermanfaat pula bagi kedua belah pihak.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Bolehkah Wanita Menjadi Imam Negara
KODERI, Muhammad
Fiqh Sunah
SABIG, Sayid
Misteri matinya wanita simpanan
S. Mara Gd
Milo Sedang Bosan
CLARA Ng
Meledakkan profit dengan blog dan email
HELIANTHUSONFRI, jefferly ; YOEVESTIAN, Whindy
TOEFL ITP assesment series : practice test
EDUCATIONAL Testing Service
Knowledge management : concepts, methodologies, tools, and applications
Jennex, Murray E.
MOOPI - Berlibur ke Taman Safari
Tim Redaksi Gramedia Asri Media
Tragedi Ukhuwah di Zaman Fitnah : Potret Rapuhnya Ukhuwah di Tengah Badai Fitnah
; Abu Fatiah Al-Adnani (Editor)
Dasar-dasar teknik mobil
Syamsiyah, Nur (Pengarang)
Genghis Khan : Sang Penakluk
Sam Djang (Pengarang) ; Reni Indardini (Pengarang) ; Dhewiberta (Pengarang)
Pendidikan Anakku Terlambat Bicara
Van Tiel Julia Maria
Pushing and pulling
Hughes, Monica (Pengarang) ; Moon, Cliff (Penyunting)
Obat jiwa itu tersembunyi di rumah sendiri
Ema Surya Pertiwi (Pengarang)