Hukum acara pengadilan niaga
Elyta Ras Ginting (Pengarang) ; Elyta Ras Ginting (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Hukum acara materiil dan formil merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lainnya. Hukum materiil tidak akan berfungsi atau berguna di tengah kehidupan bermasyarakat apabila tidak ada hukum formil yang mengatur pelaksanaannya. Hukum formil dimaknai sebagai hukum acara adalah motor penggerak dari diberlakukannya hukum materiil. Pemahaman hukum formil harus berbanding lurus dengan pemahaman hukum materiil. Sebaliknya, suatu perkara yang diadili di pengadilan ditangani sesuai prosedur yang telah ditetapkan undang-undang, sejak didaftarkan hingga diputuskan oleh majelis hakim. Pelaksanaan hukum acara secara tertib, diharapkan putusan yang dihasilkan benar-benar bertujuan memberi kepastian bahwa hukum materiil ditegakkan adil bagi para pihak dan bermanfaat pula bagi kedua belah pihak.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Dadong Sandat
Sunaryono Basuki KS
Kehamilan : minggu demi minggu
Jane Macdougall
Lala Ingin Menjadi Kupu-kupu
Erna N. Sahid
The kind monkey
Viktimologi : perlindungan hukum terhadap korban kejahatan
YULIA, Rena
Asymptotic and hybrid methods in electromagnetics
Andronov, I. V.
Sahkan Aku di Depan Penghulu
Ririn Astutiningrum ; Arinda Shafa
Pakde Karwo : Indonesia Incorporated Solusi Menghadapi MEA
Suparto Wijoyo ; Prasetijo Rijadi
Aplikasi Visual Basic dalam Industri Manufaktur
-
Kaya Dan Bahagia Cara Syariah
-
Anna & Elsa : Piala Arendelle
Debbie Daisy Natalia (Pengarang)
Ensiklopedi tokoh pendidikan : dari abendanon hingga k.h.imam zarkasyi
Agus Salim (Pengarang) ; M. Arief Hakim (Pengarang)
The new encyclopedia Britannica : volume 3
Safra, Jacob E (Pengarang) ; Aguilar-Cauz, Jorge (Pengarang)
Discover Jakarta : Jakarta we do care
-