

Hukum acara pengadilan niaga
Elyta Ras Ginting (Pengarang) ; Elyta Ras Ginting (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Hukum acara materiil dan formil merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lainnya. Hukum materiil tidak akan berfungsi atau berguna di tengah kehidupan bermasyarakat apabila tidak ada hukum formil yang mengatur pelaksanaannya. Hukum formil dimaknai sebagai hukum acara adalah motor penggerak dari diberlakukannya hukum materiil. Pemahaman hukum formil harus berbanding lurus dengan pemahaman hukum materiil. Sebaliknya, suatu perkara yang diadili di pengadilan ditangani sesuai prosedur yang telah ditetapkan undang-undang, sejak didaftarkan hingga diputuskan oleh majelis hakim. Pelaksanaan hukum acara secara tertib, diharapkan putusan yang dihasilkan benar-benar bertujuan memberi kepastian bahwa hukum materiil ditegakkan adil bagi para pihak dan bermanfaat pula bagi kedua belah pihak.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Asyiknya bertanya, asyiknya berdoa
TRI, Bambang

GLOSARIUM matematika

Aksesori sulam benang
WIRASASTI, Christina ; ARI, Fransiska

Hubungan Tanah Adat Dengan Hukum Agraria Di Minangkabau
THALIB, Sajuti

Kharis Suhud : Catatan Seorang Prajurid
SUHUD, Kharis

Vintage patterns 1950s
FOGG, Marnie

Fun Cican dan Kata-kata Ajaib : Tolong
Wahyu Aditya ; Aan Wulandari U

Seri binatang : beruang kutub
-

Ekologi perairan
Rosmawati (Pengarang) ; M. Karman (Pengarang)

Detektif conan movie : the lost ship in the sky first vol. 1
Gosho Aoyama (Pengarang) ; Yenny Hendrawati (Penerjemah)

Tata bahasa Jerman praktis : deutsche grammatik - kurz und schmerzlos
Christine Stief, Christian Stang

Ganong's review of medical physiology
Barret, Kim E. (Pengarang) ; Boitano, Scott (Pengarang) ; Barman, Susan M. (Pengarang) ; Brooks, Heddwen L. (Pengarang)

Filsafat ilmu : sebuah analisis kontemporer
Zaprulkhan (Pengarang)

Aku hendak pindah rumah
Aan Mansyur, M. (Pengarang)
