JAKLITERA sudah ada versi mobile lho! Unduh
Pinjam buku ini
Arbitrase komersial internasional :  penerapan klausul dalam putusan pengadilan negeri

Arbitrase komersial internasional : penerapan klausul dalam putusan pengadilan negeri

Memi, Cut. (Pengarang) ; Dessy Marliani Listianingsih (Penyunting) ; Ade Adhari (Penyunting)

Edisi Cetakan Pertama
Penerbit Jakarta : Sinar Grafika, 2017
Deskripsi Fisik xiii + 256 halaman ; 15,5 x 23 cm
ISBN 9789790077485
Subjek Arbitrase dagang internasional / Penelitian
Bahasa Indonesia
Call Number 340.970 72 MEM a

Tersedia di:

~Perpustakaan Jakarta Utara - Koja
Dapat Dipinjam: 2
Baca di Tempat: 1
Sedang Dipinjam: 0
00006850309
Baca di tempat
PERPUS CILINCING--RUANG KOLEKSI UMUM - Perpustakaan Cilincing lantai 2
340.970 72 MEM a
Koleksi Umum
00006850321
Tersedia
RUANG KOLEKSI UMUM UTARA - Koleksi Dewasa Lantai 3
340.970 72 MEM a
Koleksi Umum
00006850325
Tersedia
RUANG KOLEKSI UMUM UTARA - Koleksi Dewasa Lantai 3
340.970 72 MEM a
Koleksi Umum

Deskripsi

Bibliografi hal: 241-251 ; Buku ini membahas dari sudaut pandang praktik (law in action) tentang penerapan klausal arbitrase komersial internasional dalam putusan pengadilan negeri di Indonesia. Pembahasan putusan pengadilan negeri dipilih atas pertimbangan bahwa pengadilan negeri adalah pengadilan tingkat pertama dan sekaligus tonggak dasar yang sangat menentukan bagi terlaksananya kelangsungan proses arbitrase berdasarkan prinsipfinal and binding. Atas dasar itu, apabila persoalan tentang kewenangan mengadili ditingkat pengadilan negeri talah dijalankan sesuai UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa (UU AAPS), maka tidak ada upaya hukum sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Buku ini mencoba mengukapkan alas an-alasan mengapa pengadilan negeri memutus perkara yang sudah ditangani oleh lembaga arbitrase dan kemudian mengkaji kebenaran dari pertimbngan hukum hakim berdasarkan dasar-dasar, prinsip, dan filosofi yang terdapat pada arbitrase komersial internasional.

Ulasan

Belum ada ulasan untuk buku ini. Jadilah yang pertama untuk mengulas!