Konsep pembiayaan pendidikan
Mulyono ; Rose Kusumaningratri (editor)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : 241-247 ; Pemerataan pendidikan menjadi salah satu cita – cita bangsa. Berbagai undang-undang disahkan dan dana dialokasikan untuk cita – cita itu. Namun, berbagai pernyataan jaminan negara atas pendidikan itu tak lebih retorika. Menguatnya komitmen pemerintah dalam pembiayaan pendidikan belum diimbangi langkah nyata meningkatkan pemerataan akses dan mutu yang bebas dari tekanan dan basa-basi politik. Politik dan kebijakan pembiayaan pendidikan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Lahirnya UUSPN No. 20 Tahun 2003 dan ditetapkannya dana pendidikan sebesar 20% dari APBN/APBD adalah kebijakan pemerintah sebagai hasil dari proses politik. Sejak 2009, tampaknya pemerintah memiliki political will yang tegas dan berani untuk meningkatkan kualitas, martabat, dan daya saing tinggi melalui prioritas kebijakan pada sektor pendidikan sebagai upaya memajukan dan memakmurkan bangsa dan negara.