

Hukum tata negara Indonesia
HUDA, Ni'matul
Tersedia di:
Deskripsi
Sejak terjadinya reformasi di tahun 1998, tonggak sejarah baru dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia seolah dimulai dari awal. Dari tahun 1999 sampai dengan 2002, UUD 1945 telah mengalami perubahan mendasar sebanyak empat kali. Dalam rangka perubahan pertama sampai perubahan keempat UUD 1945, Indonesia telah mengadopsikan prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, mulai dari pemisahan kekuasaan dan check balances sampai dengan penyelesaian 'konflik politik' melalui jalur hukum. Melalui perubahan UUD 1945, MPR telah mendekonstruksi diri menjadi lembaga DPR dan DPD yang hampir mirip dengan model parlemen bikameral. Di samping itu, telah lahir lembaga baru yang bernama Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Selain itu, juga telah lahir lembaga-lembaga negara independen yang kewenangannya berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar, undang-undang, dan bahkan terdapat lembaga kewenangannya berasal dari keputusan presiden belaka.
Ulasan
Buku Terkait
Buku Rekomendasi Lainnya

Audit Mutu (Quality Auditing)
TUNGGAL, Amin Wijaya

Gadis Kunang-kunang Olyrinson
OLYRINSON

Hotels Motels dan Resort
FOSTER, Dennis L

Sosiologi Makro
SANDERSON, Stephen K

Tiga Dekade Berindustri Benih Di Indonesia Peringatan 30 Tahun PT Sang Hyang Seri(Pesero)
SADJAD,Sjamsoe'oed

Undertown
MELVIN Jules Bukiet

kamu sekuat aku (2) : my medical diary
Ashni Sastrosubroto ; Ashwin Sastrosubroto ; Monica Anggen

Logika , Etika Dan Estetika Islam
-

Cara Ampuh Mengetahui Pembohong
Hartley Gregory

Serah jajah dan perlawanan yang tersisa etnografi orang Rimba di Jambi
-

KONSEP KEBIDANAN
-

Kring-kring! Cican Naik Sepeda
-

Manajemen logistik dan transportasi : seri pendekatan manajemen truk arus barang
Muhammad Chois ; Johanes Kurniawan L ; Sarinah Sihombing S

All is well : tenanglah, jika Allah bersama kita, maka semuanya akan baik-baik saja
Eva Nur Khofifah (Pengarang)
