Penjaminan simpanan nasabah perbankan

Penjaminan simpanan nasabah perbankan

SIHOMBING, Jonker

PERBANKAN - INDONESIA
Detil Buku
Edisi
Penerbit Bandung : Alumni, 2010
Deskripsi Fisik viii, 206 hlm. ; 20 cm
ISBN 979-41-4110-0
Subjek PERBANKAN - INDONESIA
Bahasa Indonesia
Call Number 332.1 SIH p ; 332.3 SIH p
Deskripsi
Krisis moneter yang memporak-porandakan perbankan nasional pada tahun 1998/1999 yang lalu telah melahirkan kebijakan penjaminan simpanan secara penuh ( blanket guarantee). Kemudian, skema penjaminan secara penuh tersebut berangsur-angsur digantikan dengan pinjaman simpanan secara terbatas. Melalui UU No. 24 Tahun 2004 dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mempunyai fungsi dan tugas untuk menjamin simpanan nasabah serta turut secara aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan. Setelah Lembaga Pengawasa Perbankan (LPP) atau Komite Koordinasi (KK) menetapakan bank yang gagal operasinya sebagai bank yang gagal sistemik atau bank yang gagal non sistemik, selanjutnya merupakan tugas LPS untuk mengambil langkah-langkah penyelamatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu LPS menerima premi penjaminan dari bank-bank yang ikut program penjaminan tersebut.
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Perpustakaan Jakarta Selatan - Gandaria Tengah Dapat dipinjam: 3