Kejahatan ekonomi global dan kebijakan hukum pidana
Supanto
Tersedia di:
Deskripsi
Perkembangan globalisasi melatarbelakangi topik yang dibahas buku ini, juga banyaknya bermunculan berbagai perundang-undangan bidang ekonomi bersanksi pidana, ketakcocokkan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dengan kondisi sekarang. Undang-undang no 7 (Drt) 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, tidak dipakai lagi dan sudah ketinggalan zaman, ditambah lagi globalisasi dan kemajuan IPTEK berdampak munculnya kejahatan eknomi global.Bentuk – bentuk kejahatan ekonomi global, seperti: white collar crime; corporate crime; organized crime; transnational crime; high-tech crimeDengan demikian, secara komprehensif memberikan deskripsi dan mengkritiksi model penanggulangan kejahatan melalui hokum pidana di Indonesia secara integral. ; indeks, 343-346 ; halaman, 313-334