hlm. 301-305 ; Sebagaimana dinyatakan di dalam pasal 37 ayat (2) Undang-undang tentang sistem Pendidikan Nasional (UU No.2 Tahun 2003), bahwa salah satu kurikulum di Pendidikan Tinggi wajib adalah Pendidikan Kewarganegaraan. UU itu kemudian dijabarkan di dalam keputusan direktorat Jendral Pendidikan Tinggi nomor : 43/Dikti/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan. Buku ini didedikasikan untuk bahan pembelajaran di dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Kendati pun sudah banyak buku dengan judul yang sama, semoga buku ini masih mendapat tempat yang semestinya.