361-369 ; Buku ini membahas mekanisme pengenaan pajak yang sifatnya dipotong/dipungut oleh pihak ketiga atau lebih dikenal dengan istilah "witholding tax" yang berlaku di Indonesia. Selain pembahasan aturan perundang-undangan, buku ini juga memberikan contoh-contoh praktis dalam menghitung PPh dan disertai lampiran-lampiran berupa formulir bukti pemotongan/pemungutan dan SPT masa beserta petunjuk pengisiannya agar mempermudah pemahaman tentang tata cara pemotongan/ pemungutan dan juga pelaporan pajak terutang.