JAKLITERA sudah ada versi mobile lho! Unduh
Pinjam buku ini
Metodologi pembaruan hukum Islam

Metodologi pembaruan hukum Islam

AIBAK, Kutbuddin

HUKUM ISLAM
Edisi
Penerbit Yogyakarta : Pustaka pelajar, 2008
Deskripsi Fisik xiii, 269 hlm. ; 21 cm.
ISBN 978-602-8055-93-2
Subjek HUKUM ISLAM
Bahasa Indonesia
Call Number 340.59 AIB m

Tersedia di:

Perpustakaan Jakarta - Cikini
Dapat dipinjam: 1
Perpustakaan Jakarta Utara - Koja
Dapat dipinjam: 2

Deskripsi

hlm. 255 -263 ; Secara umum ijtihad itu dapat diartikan sebagai suatu upaya berpikir serius secara maksimal dalam menggali hukum Islam dari sumbernya demi memperoleh jawaban atas permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Dalam upaya ijtihad terdapat suatu interaksi yang tidak biasa dan tidak bisa dipisahkan. Ijtihad, baik langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh perubahan – perubahan sosial itu ada yang mempunyai akibat menguntungkan dan membawa pengaruh positif, yang berarti membawa kemajuan dan perkembangan (progress), tetapi ada juga perubahan sosial yang mempunyai akibat merugikan dan membawa pengaruh negatif , yang berarti membawa kemunduran (regress). Dalam sosiologi hukum, hukum dalam posisi tersebut dituntut untuk dapat memainkan peranan ganda yang sangat penting. Pertama, hukum dapat dijadikan sebagai alat kontrol sosial terhadap perubahan – perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia. Kedua, hukum dapat dijadikan sebagai alat perubahan sosial dalam rangka mewujudkan kemaslahan umat manusia sebagai tujuan hakiki hukum itu sendiri.

Ulasan

Belum ada ulasan untuk buku ini. Jadilah yang pertama untuk mengulas!