Metodologi pembaruan hukum Islam
AIBAK, Kutbuddin
Tersedia di:
Deskripsi
hlm. 255 -263 ; Secara umum ijtihad itu dapat diartikan sebagai suatu upaya berpikir serius secara maksimal dalam menggali hukum Islam dari sumbernya demi memperoleh jawaban atas permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Dalam upaya ijtihad terdapat suatu interaksi yang tidak biasa dan tidak bisa dipisahkan. Ijtihad, baik langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh perubahan – perubahan sosial itu ada yang mempunyai akibat menguntungkan dan membawa pengaruh positif, yang berarti membawa kemajuan dan perkembangan (progress), tetapi ada juga perubahan sosial yang mempunyai akibat merugikan dan membawa pengaruh negatif , yang berarti membawa kemunduran (regress). Dalam sosiologi hukum, hukum dalam posisi tersebut dituntut untuk dapat memainkan peranan ganda yang sangat penting. Pertama, hukum dapat dijadikan sebagai alat kontrol sosial terhadap perubahan – perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia. Kedua, hukum dapat dijadikan sebagai alat perubahan sosial dalam rangka mewujudkan kemaslahan umat manusia sebagai tujuan hakiki hukum itu sendiri.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Rahasia cepat mahir berbahasa Korea : rahasia tingkat menengah
Saiful Hadi (penulis)
Indahnya Ramadhan di rumah kita
RIDHA, Akram
Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975
Ma'aruf Amin ; PRASETYA, Adhika ; AMIN, Ma'aruf ; SAPUTRA, Hijrah ; ANDRIANSYAH
Metodologi penelitian kualitatif
M. Djunaidi Ghony ; Fauzan Almanshur ; editor, Rina Tyas Sari
Ilmu Negara
Iwan Satriawan ; Siti Khoiriah (penulis)
Berbicara agar anak mau mendengar dan mendengar agar anak mau bicara
Adele Faber (Pengarang) ; Elaine Mazlish (Pengarang) ; Damaring Tyas (Penerjemah)
Untung surapati
-
Cerita Si Semut : Seri Mengenal Hewan
Orin
Manajemen perkotaan
Achmad Nurmandi (Pengarang)
Captain marvel : Prelude
Pilgrim Corona (Pengarang)
Road to prosperity : mobilisasi dan orkestrasi ala Banyuwangi
Rhenald Kasali (Pengarang) ; M. Sidik Nugraha (Penyunting)
Zaman bergerak radialisme rakyat di jawa 1912-1926
Takashi Shiraishi (Pengarang) ; Hilman Farid (Penerjemah)
Pertemuan : kumpulan cerpen Korea selepas perang
Kim, Chong-Un (penyunting) ; Teguh Imam Subarkah (penerjemah) ; Maman S. Mahayana (penerjemah)
Perempuan Membunuh ? : Istri sebagai korban dan pelaku KDRT
Vinita Susanti (Pengarang) ; Bunga Sari Fatmawati (Ilustrator)