Metodologi pembaruan hukum Islam
AIBAK, Kutbuddin
Tersedia di:
Deskripsi
hlm. 255 -263 ; Secara umum ijtihad itu dapat diartikan sebagai suatu upaya berpikir serius secara maksimal dalam menggali hukum Islam dari sumbernya demi memperoleh jawaban atas permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Dalam upaya ijtihad terdapat suatu interaksi yang tidak biasa dan tidak bisa dipisahkan. Ijtihad, baik langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh perubahan – perubahan sosial itu ada yang mempunyai akibat menguntungkan dan membawa pengaruh positif, yang berarti membawa kemajuan dan perkembangan (progress), tetapi ada juga perubahan sosial yang mempunyai akibat merugikan dan membawa pengaruh negatif , yang berarti membawa kemunduran (regress). Dalam sosiologi hukum, hukum dalam posisi tersebut dituntut untuk dapat memainkan peranan ganda yang sangat penting. Pertama, hukum dapat dijadikan sebagai alat kontrol sosial terhadap perubahan – perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia. Kedua, hukum dapat dijadikan sebagai alat perubahan sosial dalam rangka mewujudkan kemaslahan umat manusia sebagai tujuan hakiki hukum itu sendiri.