

Metodologi pembaruan hukum Islam
AIBAK, Kutbuddin
Tersedia di:
Deskripsi
hlm. 255 -263 ; Secara umum ijtihad itu dapat diartikan sebagai suatu upaya berpikir serius secara maksimal dalam menggali hukum Islam dari sumbernya demi memperoleh jawaban atas permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Dalam upaya ijtihad terdapat suatu interaksi yang tidak biasa dan tidak bisa dipisahkan. Ijtihad, baik langsung maupun tidak langsung dipengaruhi oleh perubahan – perubahan sosial itu ada yang mempunyai akibat menguntungkan dan membawa pengaruh positif, yang berarti membawa kemajuan dan perkembangan (progress), tetapi ada juga perubahan sosial yang mempunyai akibat merugikan dan membawa pengaruh negatif , yang berarti membawa kemunduran (regress). Dalam sosiologi hukum, hukum dalam posisi tersebut dituntut untuk dapat memainkan peranan ganda yang sangat penting. Pertama, hukum dapat dijadikan sebagai alat kontrol sosial terhadap perubahan – perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia. Kedua, hukum dapat dijadikan sebagai alat perubahan sosial dalam rangka mewujudkan kemaslahan umat manusia sebagai tujuan hakiki hukum itu sendiri.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Radio-Electronic Transmission Fundamentals Second Edition
Griffith, B. Whitfield

Dasar-Dasar Topologi
WAHYUDIN

Mengatasi Karyawan Bermasalah
BROUNSETEIN, Marty

The secret of Vb.Net : rahasia para programmer profesional
SISWOUTOMO, Wiwit

Misteri penginapan tua
CHRISTIE, Agatha

Selamanya cinta
Kireina ENNO, ; OKTAVIA, Widyawati

Kebaya Modern
UTOMO, Dimas Sanggih

Anne of Avonlea
Montgomery, Lucy Maud

Koleksi Robot Super Canggih
Kira Seta

Ikan Pangan dan Ikan Niaga
-

The great prophet Muhammad : generasi pertama
Herfi Ghulam Faizi (Pengarang) ; Bayu Indie (Pengarang)

Jualan di internet tanpa modal
-

Aku Ingin Menjadi Penyiar
Stella Ernest

Beautiful uncertainties
Afifah Rossy Wardhani
