Ilmu hukum & filsafat hukum : studi pemikiran ahli hukum sepanjang zaman
PRASETYO, Teguh ; BARKATULLAH, Abdul Halim
Tersedia di:
Deskripsi
Peranan filsafat hukum dan ilmu hukum sebagai sumber hukum sudah terasa sejak dulu kala. Di zaman Yunani, hukum dipatuhi terutama karena hukum itu merupakan tradisi yang diajarkan oleh orang-orang yang bijaksana. Sedangkan di zaman Romawi, Cicero menyebutkan tujuh bentuk hukum, antara lain adalah “wewenang para ahli hukum”. Keterkaitan filsafat hukum dan ilmu hukum terlihat dari pengaruh dimensi-dimensi hukum dan sifat-sifatnya. Dimensi nilai atas gagasan hukum menjadi wewenang ilmu hukum, dan dimensi kaidah menjadi wewenang seni atau teknik hukum. Filsafat hukum tidak hanya mengkaji nilai yang akan bermanfaat bagi ilmu hukum, tapi filsafat hukum berfungsi untuk mengatur hasil-hasil ilmu hukum secara konsisten, komprehensif, koheran dan instrotektif. Jadi fungsi filsafat hukum tidak hanya memberi masukan bagi ilmu hukum, tetapi juga berfungsi untuk mengolah hasil-hasil ilmu hukum.