Perseroan terbatas menurut tiga Undang-Undang : (wvk, UU no.1 tahun 1995, uu no.40 tahun 2007)
SASTRAWIDJAJA, Man S ; MANTILI, Rai
Tersedia di:
Deskripsi
Perseroan Terbatas sebagai Perseroan Modal yaitu Perseroan yang mengutamakan terkumpulnya modal sebanyak-banyaknya dengan cara mengeluarkan saham, merupakan suatu sarana untuk melakukan investasi. Hal ini erat kaitannya antara lain dengan ketentuan penanaman modal asing yang mengharuskan perusahaannya berbentuk perseroan terbatas. Demikian pula perusahaan yang bertindak sebagai emiten pasar modal adalah perseroan terbatas. Mengingat fungsi strategis perseroan terbatas sebagai sarana investasi tersebut, barangkali itu yang merupakan salah satu pertimbangan pemerintah pernah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 yang menggantikan ketentuan perseroan terbatas yang terdapat dalam Wetboek van Koophandel (WvK) yang diterjemahkan KUHDagang. Setelah kurang lebih 12 tahun, dengan beberapa pertimbangan, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang dinyatakan mulai berlaku tanggal 16 Agustus 2007.Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru ini banyak melakukan pengaturan yang secara mendasar berbeda dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan WvK. Antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur hal yang baru seperti tentang teknologi informasi, Corporate Social Responsibility, ketentuan berkaitan dengan prinsip syariah, meningkatkan manajemen/administrasi perseroan, diakomodasikannya beberapa ketentuan UUBUMN/ Keputusan Menteri, dan sebagainya. Dengan adanya ketentuan-ketentuan baru tersebut diharapkan sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional mempunyai landasan hukum yang kokoh untuk lebih memacu pembangunan nasional.