Praktek perkara perdata : pada pengadilan agama
ARTO, H.A. Mukti
Tersedia di:
Deskripsi
Eksistensi lembaga Peradilan Agama di Indonesia, telah ada sejak jaman penjajah Belanda. Bahkan jauh sebelum itu mengiringi perjalanan dakwah Islam di Nusantara, karena lemabaga peradilan baik dalam teori maupun praktek kehidupan umat Islam, merupakan hal yang tidak dipisahkan. Namun pemantapan posisi peradilan Agama di Indonesia secara yuridis formal terjadi setelah lahirnya UU No. 7 th 1989 yang menempatkan lembaga peradilan yang lain (peradilan Umum, peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara). Kemunculan Undang-undang itulah yang menyebabkan jajaran Peradilan Agama harus mengejar ketertinggalannya dengan yang lain, khususnya dalam praktek/penerapan hukum acara. Buku ini menjadi "buku pintar" tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan beracara/berkarya di pengadilan Agama.