Perlindungan kemasan produk merek terkenal terhadap persaingan curang di Indonesia dikaitkan dengan Undang-Undang Merek dan TRIPs-WTO
RIZALDI, Julius
Tersedia di:
Deskripsi
hlm. 361-377 ; Perlindungan hukum tehadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya merk menjadi suatu masalah global di seluruh dunia. Penggunaan tanda yang lazim disebut mereka sebagai daya pembeda antara produk yang dihasilkan oleh seseorang dengan produk pihak lain, dewasa ini telah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Permasalahan yang sedang berkembang saat ini bukan pada permasalahan terdapatnya pemalsuan produk dari suatu merk tekenal atau terdapatnya peniruan merk terkenal, namun justru pada trade dress/packaging sebuah produk di pasaran. Buku ini dalam kajiannya menelaah secara intensif dan komperehensif bagaimana perlindungan kemasan produk mereka terkenal terhadap persaingan curang dengan contoh-contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia secara mudah dimengerti dan dipahami oleh para pembacanya.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Renaisans islam asia tenggara
AZRA, Azyumardi
Upacara tradisuonal masyarakat Jawa
BRATAWIDJAJA, Thomas Wijasa
Rumah mati di Siberia
DESTOJEWSKI, F.M
Tulang miskin
LANDRI, Joseph
Bagaimana akhir hidup mereka? : misteri seputar kematian selebritas dunia
Rausyan Deniz ; SIMATUR, Zulfa
Ensiklopedia Mitigasi Bencana : Banjir
Sri Julie Rachmawatie
Doa dan Dzikir untuk Hati
; as-Syafii, Abdurrahman
826 catatan cinta dari ayah : catatan indah dan membesarkan hati yang ditulis seorang ayah di serbet kertas yang diberikan setiap hari kepada anak perempuannya
; Ditiberio, Cynthia ; Susi Purwoko
Stop belajar kalau ingin pintar : 9 langkah luar biasa pembelajaran sukses
-
Hell's angels : geng motor paling berbahaya sedunia
Tompson, Hunter S. (Pengarang) ; Aziz Safa (Penyunting)
50 financial wisdom
Eko P. Pratomo (Pengarang) ; Tri Adi Sarwoko (Penyunting)
Makan, bermain, tidur di hutan
Mack van Gageldonk (Pengarang)
Inventing America : Jefferson's declaration of independence
Wills, Garry (Pengarang)
Buku panduan SIPP : sistem integritas partai politik
-