Perlindungan kemasan produk merek terkenal terhadap persaingan curang di Indonesia dikaitkan dengan Undang-Undang Merek dan TRIPs-WTO
RIZALDI, Julius
Tersedia di:
Deskripsi
hlm. 361-377 ; Perlindungan hukum tehadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya merk menjadi suatu masalah global di seluruh dunia. Penggunaan tanda yang lazim disebut mereka sebagai daya pembeda antara produk yang dihasilkan oleh seseorang dengan produk pihak lain, dewasa ini telah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Permasalahan yang sedang berkembang saat ini bukan pada permasalahan terdapatnya pemalsuan produk dari suatu merk tekenal atau terdapatnya peniruan merk terkenal, namun justru pada trade dress/packaging sebuah produk di pasaran. Buku ini dalam kajiannya menelaah secara intensif dan komperehensif bagaimana perlindungan kemasan produk mereka terkenal terhadap persaingan curang dengan contoh-contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia secara mudah dimengerti dan dipahami oleh para pembacanya.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Belu Boneka Beruang
NURUL, Ihsan
Devolusi negara Islam
ENGINEER, Asghar ; MUTAQIN, Imam ; KAMDANI
Grolier Business Library : Writing Business Letters
Anne Dobson
Mistik Dalam Islam
NICHOLSON , Reynold. A
Pedoman Terapi Hematologi Onkologi
SUPANDIMAN, Iman
120 jam bersama Nur Mahmudi Isma'il : birokrat yang merakyat
MUHAJIR, Arief ; WIJAYATI, Ika
Walking for fun and fitness Jerald D. Hawkins and Sandra M. Hawkins
HAWKINS, Jerald D.
#BeraniBeda
MEONK, Faza ; YAHYA M. ; RUSTAMA, Syafial
Manajemen operasional pendukung sistem informasi
ISA, Irwan
A Practical guidance to executive compensation management. : manajemen kompensasi eksekutif
Yussy Santoso ; Fathur, Fathurizqi
Buka - Tutup : Bermain Bersama Dompu Domba Berbulu Putih
Team Elex
Lampuki
Arafat Nur (Pengarang) ; Raya Fitrah (penyunting)
Sayyidah Aisyah : kisah hidup ibunda orang beriman dan ulama wanita pertama
Al-Buthi, Muhammad Said Ramadhan (Pengarang) ; Dedi Slamet Riyadi (Penerjemah)
Inovasi produk olahan garam dan pemasarannya : kajian strategi pemasaran pada kelompok usaha garam rakyat (KUGaR) di Kabupaten Buleleng
Gede Suardana (Pengarang)