Undang-undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden
Tersedia di:
Deskripsi
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, selanjutnya disebut pemilu presiden dan wakil presiden adalah pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Partai politik adalah partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Gabungan partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden, selanjutnya disebut pasangan calon, adalah pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan. Komisi pemilihan umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.