Peraturan komisi pemilihan umum tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2009 (nomor 29 tahun 2009 dan nomor 32 tahun 2009)

Peraturan komisi pemilihan umum tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2009 (nomor 29 tahun 2009 dan nomor 32 tahun 2009)

KOMISI PEMILIHAN UMUM - PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Detil Buku
Edisi
Penerbit Yogyakarta : Graha Ilmu, 2009
Deskripsi Fisik 111 hlm. ; 21 cm
ISBN 978-979-756-513-8
Subjek KOMISI PEMILIHAN UMUM - PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bahasa Indonesia
Call Number 348.02 PER ; 324.4 IND p
Deskripsi
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan pemilihan umum, selanjutnya disebut pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemilu presiden dan wakil presiden adalah pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden dalan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Komisi pemilihan umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum.
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Perpustakaan Jakarta Pusat - Petojo Enclek Dapat dipinjam: 2