Peraturan komisi pemilihan umum tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2009 (nomor 29 tahun 2009 dan nomor 32 tahun 2009)
Tersedia di:
Deskripsi
Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan pemilihan umum, selanjutnya disebut pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemilu presiden dan wakil presiden adalah pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden dalan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Komisi pemilihan umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum.