Indeks : hlm.191-200 ; Hlm. : 185-89 ; Hukum tak dap dilepaskan dari konteks sosiohistoris, bukan dari ruang hampa, karenanya hukum selalu bersifat ideologis, artinya selalu memuat ideologi. Buku ini memberi sinyal tegas bahwa hukum ternyata dapat dijadikan senjata untuk melanggengkan kepentingan kelompok dominan. Karenanya hukum harus terus dikritisi berdasarkan kaidah moral yang terkandung dalam Pancasila, sehingga hukum dapat memastikan terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat