halaman, 403-409 ; Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan di Indonesia, baik karena pemindahan hak dari orang pribadi/badan kepada orang pribadi/ badan lainnya maupun karena pemberian hak baru oleh pemerintah/ negara kepada pribadi atau badan.