Korupsi, kebijakan aparatur negara dan hukum pidana
Indriyanto Seno Adji
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi: halaman 481-492 ; Korupsi telah mempengaruhi kehidupan ketata-negaraan yang merusak sistem perekonomian negara dan masyarakat dalam skala yang besar. Pelaku perbuatan yang dipandang koruptif itu tidak terjangkau oleh undang-undang yang ada dan selalu berlindung di balik Asas Legalitas, karena umumnya dilakukan secara terorganisir oleh mereka yang memiliki karakteristik high level and status dalam kehidupan masyarakat. Peranan Hukum Pidana sebagai solusi minimalisasi permasalahan korupsi adalah dengan tindakan implementatif kecenderungan prinsip ajaran Materiele Wederrechtelijk ke arah fungsi Positif (pemidanaan), meskipun dilakukan secara limutatif dan kasuistis sifatnya. Pembalikan Beban Pembuktian dalam delik gratifikasi merupakan salah satu sarana menghidupkan aturan suap dalam tindak pidana korupsi, meski eksistensi norma itu tidaklah optimal. Selain itu, persoalan overheidsbeleid masih menjadi greyarea terhadap soal kompetensi peradilan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan dis-kresioner aktif.