Memahami makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 : dari sudut historis, filosofis, idioogis, dan konsepsi nasional
HARTONO, M. Dimyati ; YUSEP, M S
Tersedia di:
Deskripsi
Di kalangan masyarakat, ternyata masih ada diantara kaum intelektual kita yang ketika membaca UUD 1945 yang asli, terutama Pembukaannya, mereka berpendapat bahwa UUD 1945 ini dikatakan tidak jelas bila dilihat dari segi konsepsi, sistem, dan pengertiannya. Sebagai contoh mereka sebut bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikatakan tidak benar-benar sebagai Negara Kesatuan. Sistem Presidensil atau sistem Parlementer dikatakan juga tidak jelas. Pandangan mereka yang demikian itu, dapat dimengerti karena berdasarkan pada dua hal. Pertama, pada saat mereka mempelajari Pembukaan UUD 1945, telah menggunakan kaca mata atau cara pandang yang berdasar pada text book dari negara lain, tanpa didasari pandangan yang kritis terhadap text book tersebut. Faktor kedua, cara mempelajari UUD 1945 hanya dibaca secara harfiah naskahnya, tanpa mempelajari proses terjadinya, suasana kebatinan dan dokumen-dokumen yang terkait dengan lahirnya UUD 1945 itu sendiri.