Dalam buku ini, pokok permasalahan yang ingin dibicarakan oleh para penulis adalah “apa dampak pelaksanaan otonimi daerah di Indonesia dewasa ini”. Menguntungkan atau justru merugukan? Membawa pembaruan kehidupan atau tetap saja tidak menimbulkan perubahan apa – apa? Mempersatukan atau justru menimbulkan pertikaian? Misalnya, rebut-rebutan perbatasan, rebut-rebutan kota atau desa yang terletak di perbatasan dua kabupaten atau lebih yang telah memekarkan diri menjadi daerah otonimi baru. Bahkan, terjadi juga sikap tidak mau bergabung dengan daerah yang memekarkan diri, karena ibu kota kabupatenbaru itu jauh dari tempat tinggal mereka.