

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah : undang republik Indonesia nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah
WIJAYA, Desy ; KANG MOEN
Tersedia di:
Deskripsi
Setelah masa reformasi, kebijakan pemerintahan berubah dari sentralisasi menjadi desentralistis. Hal ini dituangkan dalam pemberian hak dan kewajiban untuk menyelenggarakan dan mengatur rumah tangganya sendiri. Untuk alasan itu, dibentuklah undang-undang yang mengatur hal-hal terkait dengan pemerintah daerah. Buku ini memuat Undang-Undang Republik Indonesia NOmor 22 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang membahas tentang pembentukan pemerintah daerah, penyelenggaraan pemerintahan, dan lain-lain yang berhubungan dengan pemerintahan daerah. Kemudian, undang-undang ini disempurnanakan lagi melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004, disertai penjelasannya
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Peribahasa
PAMUNCAK, K.St

BERMAIN bersama dino stegosaurus

Goodness is More Than Gold
APRIYANTI, Larenta

Modern crop protection compounds volume 1 2 3
SCHIRMER, Ulrich

Gambar Teknik 2 : SMK kelas XI
Agus Mulyono

Seri Anak Hebat : Aku Bilang Astagfirullah
Lina Sellin ; Nurhadiansyah

Bukan lampu ajaib Aladdin! : mudahnya "isi ulang penuh" kocek anda
; Zepth ; Poetra

Komik sahabat anak Muslim : kumpulan cerita akhlak baik sehari-hari
Riera Faaizah D. ; Dian Rakhmawati Sumarsana ; Wawan Kungkang

Mapangingi
-

The i ching of management : I ching tentang manajemen
Sadler, William E (Pengarang) ; Arvin saputra (Penerjemah)

Temukan dirimu, nikmati hidupmu
Arab, Maha (Pengarang) ; Khalifurrahman Fath (Penerjemah) ; Fajar K. (Penyunting)

Budidaya daun bawang
Pertiwi Banyu Biru (Pengarang)

Imran bin hushain : sahabat yang zuhud dan menyerupai malaikat
Arief Priambudi (Pengarang) ; Tim Hikam (Penyunting)

Mendampingi anak siap belajar : Seri Pendidikan Orang Tua
Sukiman (Pengarang)
