Setelah masa reformasi, kebijakan pemerintahan berubah dari sentralisasi menjadi desentralistis. Hal ini dituangkan dalam pemberian hak dan kewajiban untuk menyelenggarakan dan mengatur rumah tangganya sendiri. Untuk alasan itu, dibentuklah undang-undang yang mengatur hal-hal terkait dengan pemerintah daerah. Buku ini memuat Undang-Undang Republik Indonesia NOmor 22 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang membahas tentang pembentukan pemerintah daerah, penyelenggaraan pemerintahan, dan lain-lain yang berhubungan dengan pemerintahan daerah. Kemudian, undang-undang ini disempurnanakan lagi melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004, disertai penjelasannya