Hak kekayaan intelektual (HKI) dan lisensi
PURWANINGSIH, Endang ; TEAM Mandar Maju
Tersedia di:
Deskripsi
Hlm. 201-202 ; Penggunaan IPTEK tidak lepas dari tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat luas. Masyarakat adalah pelaku, modal dasar sekaligus arah tujuan IPTEK dikembangkan. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk memberikan bekal pemahaman hukum kepada masyarakat tentang hubungan manajemen kekayaan intelektual baik sebagai penemu (inventor), pemilik, perantara/konsultan, dengan pemakainya. Hukum HKI tidak bertujuan mengikis budaya masyarakat yang penuh dengan nuansa demokratis, gotong royong, tolong-menolong, tetapi justru ingin melindungi masyarakat (sebagai penemu dan pemilik) bahwa masyarakat benar-benar secara hukum handarbeni (memiliki), bukan sekedar konsumen IPTEK atau mungkin operator teknologi.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
45 tokoh spion terbesar di dunia
SYAILENDRA
Ilmuwan Muslim Pembuka Cakrawala Ilmu Pengetahuan Dunia Jilid 14 : Ibnu Yunus
TIM Pustaka Fathin ; Dyah P (editor) ; D. Liana (editor)
ISLAM madzhab tengah : Persembahan 70 Tahun Tarmizi Taher ; editor : Sucipto Heri
Herry Sucipto
Begitulah cinta
SHAKESPEARE, William ; Setyaji, Jarot ; NUR, Cholis
Trend of shopping habit in Jabotabek
Lembaran negara Republik Indonesia tahun 1975 no. 1-43
INDONESIA. SEKRETARIAT NEGARA
The ball is round : a global history of soccer
GOLDBLATT, David
Islam on the Spot
Radindra Rahman
Apotek Rabbani : Kiat Sehat Jasmani dan Rohani dari Wahyu Ilahi
Siti Zumrotus Sa'adah ; Fiedha Hasiem
Kisah Haru Sang Pramugari
Rakha (Pengarang)
Jangan Sirri-kan Nikahmu
-
Cara Mudah Menguasai Visual Basic 6.0
WinPec Solution (Pengarang)
How to trip with cruise
Silvia Hadrun (Pengarang)
Saujana senja : detak batam melayu bangkit
Yusmar Yusuf (Pengarang)