

Hak kekayaan intelektual (HKI) dan lisensi
PURWANINGSIH, Endang ; TEAM Mandar Maju
Tersedia di:
Deskripsi
Hlm. 201-202 ; Penggunaan IPTEK tidak lepas dari tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat luas. Masyarakat adalah pelaku, modal dasar sekaligus arah tujuan IPTEK dikembangkan. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk memberikan bekal pemahaman hukum kepada masyarakat tentang hubungan manajemen kekayaan intelektual baik sebagai penemu (inventor), pemilik, perantara/konsultan, dengan pemakainya. Hukum HKI tidak bertujuan mengikis budaya masyarakat yang penuh dengan nuansa demokratis, gotong royong, tolong-menolong, tetapi justru ingin melindungi masyarakat (sebagai penemu dan pemilik) bahwa masyarakat benar-benar secara hukum handarbeni (memiliki), bukan sekedar konsumen IPTEK atau mungkin operator teknologi.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Masalah Kesehatan Pasca Tsunami Tjandra Yoga Aditama
ADITAMA, Tjandra Yoga

Pandai matematika
Riyanto ; Soedjono (peyunting)

Rantanplan : Si Anjing Penjara
MORRIS de Groot ; ADSTRIKA, Maria ; LEONARDO, V

opause secara alami : Persiapan menghadapi perubahan hidup kedua. Oleh GREENWOOD, Sadja; ADIWIYOTO, Anton (penerjemah);
GREENWOOD, Sadja

Pencerahan Sufistik : Menimba Kearifan Hidup Melalui Kisah-Kisah Kaum Sufi
ZAPRULKHAN

Mindset Pembelajaran : 10 Langkah Mendidik Siswa Secara Kreatif dan Humanis
Yusron Aminulloh

Journey to The Greatest Ottoman
Marfuah Panji Astuti, (Pengarang) ; Marina Ariyani, (editor)

Muhammad Al-Fatih #1 : perang varna
Handri Satria (Pengarang) ; Aminah Mustari (Penyunting)

Surat-Surat Cinta yang Ditulis dengan Jiwa
-

Soul Eater 4
Ohkubo, Atsushi (Pengarang) ; Chandra Wijaya (Penerjemah)

Biologi : edisi 8 jilid 1
Campbell, Neil A. (Pengarang) ; Jane B. Reece (Pengarang)

Kamus sejarah gereja
F.D. Wellem, M.Th. (Pengarang)

Cold marriage
SANDI, Maulana (Pengarang) ; Zegha (Penyunting)

Tafsir tematik : isu-isu kontemporer perempuan
Ansori (Pengarang) ; Siti Rahmah Aziz (Pengarang)
