Hak kekayaan intelektual (HKI) dan lisensi
PURWANINGSIH, Endang ; TEAM Mandar Maju
Tersedia di:
Deskripsi
Hlm. 201-202 ; Penggunaan IPTEK tidak lepas dari tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat luas. Masyarakat adalah pelaku, modal dasar sekaligus arah tujuan IPTEK dikembangkan. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk memberikan bekal pemahaman hukum kepada masyarakat tentang hubungan manajemen kekayaan intelektual baik sebagai penemu (inventor), pemilik, perantara/konsultan, dengan pemakainya. Hukum HKI tidak bertujuan mengikis budaya masyarakat yang penuh dengan nuansa demokratis, gotong royong, tolong-menolong, tetapi justru ingin melindungi masyarakat (sebagai penemu dan pemilik) bahwa masyarakat benar-benar secara hukum handarbeni (memiliki), bukan sekedar konsumen IPTEK atau mungkin operator teknologi.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
254 Hadits Qudsi Muhammad Tajuddin bin Al-Manawi Al-Haddadi, penerjemah : Zainuddin
AL-HADDADI,Muhammad Tajuddin Bin Al-Manawi
Tokoh-Kunci Gerakan Islam Kontemporer
ESPOSITO, John L
Turangga gila bola
YODHA, Donnie ; SIMAMORA, Christian
Aku Pergi dan Kembali Kepada-nya: Saat akal diracuni syubhat dan hati dikelabuhi syahwat, bagaimana agar diri tetap Selamat?
Irja Nasrullah
Perburuan Harta Karun Istimewa
KONG Mary Man ; Debbie Daisy Natalia
Rahasia kebiasaan orang-orang sukses : sejak bangun pagi hingga sebelum sarapan
Dessica Dee (editor)
Panduan pemrograman visual C++
-
Tetap Kerja di Hari Libur
John Afifi (Pengarang)
Dracula
Stoker, Bram (Pengarang)
Sekandung Puisi Kardiovaskular
Kavya Atmaranti (Pengarang)
Setiap hari adalah ulang tahunku : Cloud bread wonderland
Baek hee na (Pengarang)
Sepotong hati di angkringan
Joko Pinurbo (Pengarang)
Monyet Mike dan cerita-cerita lain
Enid Blyton (Pengarang) ; Cintya Arsya
Jingga
Sella Febriana (Pengarang) ; Selly Febriana (Pengarang)