Hak kekayaan intelektual (HKI) dan lisensi

Hak kekayaan intelektual (HKI) dan lisensi

PURWANINGSIH, Endang ; TEAM Mandar Maju

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Detil Buku
Edisi Cet.1
Penerbit Bandung : Mandar Maju, 2012
Deskripsi Fisik xi, 206 hlm. : ilus ; 21 cm.
ISBN 978-979-538-393-2
Subjek HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Bahasa Indonesia
Call Number 346.04 PUR h
Deskripsi
Hlm. 201-202 ; Penggunaan IPTEK tidak lepas dari tujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat luas. Masyarakat adalah pelaku, modal dasar sekaligus arah tujuan IPTEK dikembangkan. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dimaksudkan untuk memberikan bekal pemahaman hukum kepada masyarakat tentang hubungan manajemen kekayaan intelektual baik sebagai penemu (inventor), pemilik, perantara/konsultan, dengan pemakainya. Hukum HKI tidak bertujuan mengikis budaya masyarakat yang penuh dengan nuansa demokratis, gotong royong, tolong-menolong, tetapi justru ingin melindungi masyarakat (sebagai penemu dan pemilik) bahwa masyarakat benar-benar secara hukum handarbeni (memiliki), bukan sekedar konsumen IPTEK atau mungkin operator teknologi.
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Perpustakaan Jakarta - Cikini Dapat dipinjam: 5
Perpustakaan Jakarta Pusat - Petojo Enclek Dapat dipinjam: 2