hlm. 347-365 ; Pemberian otonomi seluas-seluasnya, penyerahan sisa kewenangan (reserve of powers) kepada daerah, penetapan batas wilayah daerah dalam pengelolaan laut, dan berbagai kewenangan dalam undang-undang otonomi khusus telah menimbulkan penilaian bahwa kebijakan desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah mengarah ke sistem federal.