Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah salah satu cabang hukum yang sangat dekat dengan kehidupan manusia. Namun, karena metode penyampaian dan perspektif yang digunakan kurang tepat, HKI sering dianggap tidak relevan dengan kehidupan masyarakat di negara berkembang, termasuk Indonesia. Buku ini berisikan pembahasan HKI yang didasarkan pada perspektif global serta mencakup aspek-aspek penting seperti pengertian, sejarah, teori, prinsip umum, falsafah dan pembenaran terhadap perlindungan HKI. Di sampingitu, cabang-cabang HKI diuraikan satu demi satu yang disertai dengan penjelasan singkat dan dilengkapi dengan studi kasus.