Indeks : hlm. 247-9. ; Hlm. : 243-5. ; Perkembangan suatu negara yang pesat akan diikuti pula oleh perkembangan Hukum Administrasi Negara yang semakin luas sehingga menggeser kedudukan hukum-hukum yang lain. Hal ini dikarenakan dengan berkembangnya suatu negara, maka tugas aparatur negaranya semakin luas pula, sehingga harus dipayungi oleh aturan-aturan dalam Hukum Administrasi Negara. Diantara masih kurangnya literatur tentang Hukum Administrasi Negara, semoga buku ini dapat mewarnai cakrawala pemikiran tentang Hukum Administrasi Negara di Indonesia.