Audit forensik : penggunaan dan kompetensi auditor dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
KAYO, Amrizal Sutan
Tersedia di:
Deskripsi
hlm. 85-92 ; Kasus Tindak Pidana Korupsi banyak dilakukan oleh orang yang ada kaitannya dengan kekuasaan yang dimiliki seseorang untuk mengelola harta kekayaan atau keuangan negara. Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi relatif sulit. Untuk pembuktiannya harus dengan bukti yang nyata, yaitu terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum oleh seseorang, menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain serta adanya kerugian keuangan negara. Oleh karena itu untuk membantu dan memudahkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pengungkapannya diperlukan metodologi pemanfaatan ilmu audit forensik yang dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi audit forensik, sehingga dapat terungkapnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara yang berindikasi tindak pedana korupsi, sebab-sebab hakiki penyimpangan, pihak-pihak yang terkait serta jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh perbuatan pelaku yang berindikasi tindak pidana korupsi.Buku ini membahas mengenai kompetensi yang harus dimiliki seorang auditor, pengertian audit forensik, penggunaan audit forensik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Disamping itu juga dibahas mengenai pemberian keterangan ahli oleh auditor forensik kepada penyidik maupun di sidang pengadilan perkara tindak pidana korupsi.