Pokok-pokok Hukum Acara Perdata : Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia
H.M. Fauzan
Tersedia di:
Deskripsi
Hukum yang mengatur bagaimana cara-cara peradilan menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diterima disebut hukum proses atau hukum acara. Hukum acara perdata mengandaikan norma-norma imperatif prosedural untuk dipatuhi oleh hakim dan atau penegak hukum lain seperti pengganti, juru sita, advokat, kuasa insidental, dan pihak-pihak lain dalam proses memeriksa, memutus, dan melaksanakan putusan perkara perdata. Hukum acara perdata adalah serangkaian metodologi penemuan hukum kasus untuk mengungkap kebenaran fakta hukum dan fakta kejadian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Konsistensi pelaksanaan hukum acara merupakan sebuah keharusan. Kesalahan atau kelalaian pelaksanaannya akan menjadi nestapa bagi yang berperkara seperti batalnya seluruh proses persidangan yang telah berlangsung lama, dan banyak dari wilayah-wilayah di Indonesia yang belum tersusun secara sistematis. Untuk itu, buku ini disusun secara runut terkait dengan seluruh pasal acara perdata dalam peraturan perundang-undangan dan pengklasifikasian berbagai tahapan permasalahan perdata. ; Indeks : hlm. 203-207 ; Bibliografi : hlm. 201-202