JAKLITERA sudah ada versi mobile lho! Unduh
Pinjam buku ini
Pokok-pokok Hukum Acara Perdata :  Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia

Pokok-pokok Hukum Acara Perdata : Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia

H.M. Fauzan

Edisi Cet. 6
Penerbit Jakarta : Prenadamedia Group, 2016
Deskripsi Fisik xxii, 210 hlm. ; 23 cm
ISBN 9786027985179
Subjek HUKUM ACARA PERDATA / PENGADILAN AGAMA INDONESIA
Bahasa Indonesia
Call Number KC/347.05 FAU p ; 347.05 FAU p ; KC/347.05 H.M p

Tersedia di:

~Perpustakaan Jakarta - Cikini
Dapat Dipinjam: 5
Baca di Tempat: 0
Sedang Dipinjam: 0
00005309743
Tersedia
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5
347.05 FAU p
Storage Umum
00005309744
Tersedia
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5
347.05 FAU p
Storage Umum
00005309745
Tersedia
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5
347.05 FAU p
Storage Umum
00005309746
Tersedia
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5
347.05 FAU p
Storage Umum
00005309747
Tersedia
Cikini Umum - Lantai 4 dan Lantai 5
347.05 FAU p
Storage Umum
~Perpustakaan Jakarta Utara - Koja
Dapat Dipinjam: 1
Baca di Tempat: 0
Sedang Dipinjam: 0
00005486720
Tersedia
RUANG KOLEKSI UMUM UTARA - Koleksi Dewasa Lantai 3
347.05 FAU p
Koleksi Umum

Deskripsi

Hukum yang mengatur bagaimana cara-cara peradilan menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diterima disebut hukum proses atau hukum acara. Hukum acara perdata mengandaikan norma-norma imperatif prosedural untuk dipatuhi oleh hakim dan atau penegak hukum lain seperti pengganti, juru sita, advokat, kuasa insidental, dan pihak-pihak lain dalam proses memeriksa, memutus, dan melaksanakan putusan perkara perdata. Hukum acara perdata adalah serangkaian metodologi penemuan hukum kasus untuk mengungkap kebenaran fakta hukum dan fakta kejadian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Konsistensi pelaksanaan hukum acara merupakan sebuah keharusan. Kesalahan atau kelalaian pelaksanaannya akan menjadi nestapa bagi yang berperkara seperti batalnya seluruh proses persidangan yang telah berlangsung lama, dan banyak dari wilayah-wilayah di Indonesia yang belum tersusun secara sistematis. Untuk itu, buku ini disusun secara runut terkait dengan seluruh pasal acara perdata dalam peraturan perundang-undangan dan pengklasifikasian berbagai tahapan permasalahan perdata. ; Indeks : hlm. 203-207 ; Bibliografi : hlm. 201-202

Ulasan

Belum ada ulasan untuk buku ini. Jadilah yang pertama untuk mengulas!