Masalah pewarisan menyangkut persoalan peralihan harta kekayaan, maslaah pewarisan dan ketentuan-ketentuannya penting untuk dimengerti oleh masyarakat. Untuk ketentuan-ketentuan pewarisan, sebagian masyarakat Indonesia masih mengacu kepada hukum Islam. Namun, sebenarnya dakam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) telah dirumuskan ketentuan-ketentuan mengenai Hukum Waris.