Diskresi hakim : sebuah instrumen menegakkan keadilan substantif dalam perkara perkara pidana
WITANTO, Darmoko Yuti ; KUTAWARINGIN, Arya Putra Negara
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : hlm.218-225 ; Buku ini membahas tentang wajah penegakkan hukum di Indonesia, berbicara tentang penegakkan hukum maka yang paling berperan dalam hal ini yaitu Hakim, dimana kadang kadang hakim dihadapkan pada suatu dilema antara menerapkan undang undang seperti apa adanya namum akan menimbulkan ketidakadilan atau menyimpangi aturan demi mencapai keadilan secara substantif.Perlu keberanian seorang hakim untuk menegakkan keadilan sesuai hati nuraninya. Seorang hakim harus menjaga keseimbangan diantara ia bukan sebagai corong undang undang dan juga sebagai pembentuk undang undang, sehingga dengan diskresi (kebebasan seorang hakim dalam memberikan keputusannya berdasarkan pertimbangannya sendiri) seorang hakimdapat mengisi kekosongan hukum dengan tidak menimbulkan ketidakpastian pada hukum itu sendiri, karena hukum dibuat untuk ketertiban di masayarkat, bukan untuk budak dari hukum itu sendiri.