Bibliografi : hlm. 205 - 206 ; Kata baku adalah kata resmi yang selayaknya digunakan pada surat-menyurat atau penerbitan resmi, surat kabar, jurnal, karya tulis ilmiah, skripsi, tesis, dan disertasi. Sekalipun Pedoman Umum Ejaan yang Disempurnakan (EYD) dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah (PUPI) telah diresmikan lebih dari dua puluh tahun yang lalu. Namun, masih saja penggunaan kata baku diabaikan oleh sebagian besar pemakai bahasa. Pemakaian bahasa atau kata baku Indonesia kini makin mendapat sorotan tajam terutama dari kalangan media massa: persoalan bahasa dan kata mencuat. Bahkan, sempat menghebohkan saat Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa melemparkan sejumlah kata yan dianggap baku.