Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam
IRFAN, Nurul M
Tersedia di:
Deskripsi
Nasab merupakan salah satu pondasai dasar yang kokoh dalam membina suatu kehidupan rumah tangga yang bersifat mengikat antar pribadi berdasarkan kesatuan darah. Dikarenakan untuk memelihara nasab, maka disyariatkanlah nikah sebagai cara yang dipandang sah untuk menjaga dan memelihara kemurnian nasab. Adapun tujuan mendasar dari sebuah pernikahan adalah untuk melangsungkan hidup dan kehidupan serta keturunan umat manusia sebagai khalifah di muka bumi ini. Selain itu, dalam rangka mengikat dan menjalin kasih sayang antar anggota keluarga, Allah menjadikan nasab sebagai sarana utamanya. Bahkan nasab merupakan karunia dan nikmat paling besar yang diturunkan oleh Allah. Nasab juga merupakan hak paling pertama yang harus diterima oleh seorang bayi agar terhindar dari kehinaan dan keterlantaran, sebagaimana adanya kewajiban bagi orangtua untuk menjaga anaknya agar tidak diambil oleh orang lain yang bukan kerabatnya. Buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam ini hadir di hadapan pembaca pada saat yang sangat tepat, yakni ketika masalah nasab dan status anak sedang dalam pembicaraan banyak kalangan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan setelah dikeluarkannya fatwa MUI tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya. Di dalamnya juga terdapat berbagai permasalahan hukum keluarga Islam yang sering kali terjadi di masyarakat, seperti married by accident, nikah siri, kawin beda agama, serta beberapa hal penting dan menarik lainnya.