Upaya perlindungan kekayaan intelektual atas pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional (folkfor) di Indonesia mendapat perhatian lebih akhir-akhir ini setelah munculnya sengketa antara Indonesia dan Malaysia tentang penggunaan beberapa folkfor oleh Malaysia yang diklaim kepemilikannya oleh Indonesia. Dalam buku ini, dapat diketahui paling tidak rencana pengembangan skema perlindungan pengetahuan tradisional dan ekpresi budaya tradisional yang dimiliki masyarakat adat. Beberapa tahapan diuraikan berdasarkan temuan lapangan, mulai dari tahap awal/identifikasi, tahap perlindungan, tahap pengawasan, tahap penegakkan hukum, hingga tahap kompensasi. ; Bibliografi : hlm. 162-163