kontrak bisnis di Asean : pengaruh sistem hukum common law dan civil
HUTAGALUNG, Sophar Maru
Tersedia di:
Deskripsi
lampiran : hlm.197-230 ; Buku ini merupakan suatu pengantar untuk dapat memahami bagaimana hukum kontrak yang berlaku di masyarakat akibat pengaruh dari sistem hukum common law dengan civil law mempengaruhi hukum perdata di Asean, khususnya menyangkut hukum kontrak dan bagaimanakah perbandingannya dengan Indonesia. Adanya perbedaan sistem hukum antar negara maka harus diselesaikan melalui metode dan pendekatan hukum perdata internasional, pendekatan semacam itu seringkali banyak menimbulkan persoalan persoalan baru antara negara negara yang sistem hukumnya terlibat dalam transaksi. Indonesia, khususnya negara Asean dianggap perlu meratifikasi konvensi PBB tentang kontrak untuk penjualan barang internasional (CISG). Karena perbedaan sistem hukum di negara negara yang terlibat, maka hukum harus memberikan landasan agar para pihak dapat terlindungi dari kemungkinan terjadinya kerugian, yaitu melalui proses peradilan atau arbitrase untuk dapat meninjau kembali isi kontrak.