Tantangan yang dihadapi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan saja bersumber dari luar dirinya, melainkan juga dari dalam, yaitu dari lingkungan negara yang menjadi pemegang sahamnya. Tantangan itu antara lain dalam bentuk berbagai perundang-undangan yang tumpang-tindih. Sebagai contoh, direksi BUMN dalam melakukan transaksi dan/atau investasi guna mencapai pendapatan (revenue) dan pertumbuhan (growth) perseroan, dapat dan acap kali dihadapkan pada situasi yang dilematis yang menimbulkan keragu-raguan dalam mengambil keputusan.