Hukum acara peradilan tata usaha negara
Zairin Harahap
Tersedia di:
Deskripsi
Dalam hampir setiap aktivitas yang dilakukan oleh awrga masyarakat dapat dikatakan tidak mungkin tidak berurusan dengan pemerintah terutama dalam mengurus berbagai macam perizinan atau surat-surat lainnya. Tidak jarang warga masyarakat yang memiliki urusan tersebut diperlakukan secara sewenang-wenang atau ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah. Begitu juga di bidang kepegawaian, tidak sedikit kasus yang mengindikasi adanya tindakan sewenang-wenang atau penyalangunaan weweang yang dilakukan oleh atasan terhadap bawahannya. Perbuatan atau tindakan sewenang-wenang seperti itu tidak boleh dibiarkan. Oleh karena itu, kehadiran peradilan tata usaha negara adalah ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga masyarakat atas tindakan sewenang-wenang atau penyalanggunakan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah.