Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce
Yahya Ahmad Zein
Tersedia di:
Deskripsi
Perkembangan teknologi informasi pada akhir abad dua puluh ini telah menyebabkan informasi dapat bergerak dengan cepat. Informasi mengalir dari suatu lokasi ke lokasi lain tanpa dibatasi oleh jarak diantara lokasi-lokasi tersebut. Informasi dapat bergerak dari suatu gedung ke gedung lain, dari suatu daerah ke daerah lain dan bahkan dari suatu negara ke negara lain dalam hitungan detik. Hal di atas sejalan dengan perkembangan suatu perdagangan yang berbasis teknologi canggih E-Commerce, dimana transaksi bisnis yang menggunakan E-Commerce telah mereformasi perdagangan konvensional, dari interaksi antara para pihak yang sebelumnya dilakukan secara langsung menjadi interaksi yang tidak langsung. E-Commerce telah merubah paradigma bisnis klasik dengan menumbuhkan model-model interaksi antara para pihak di dunia virtual. Dari uraian di atas dapat diperhatikan bahwa perkembangan teknologi informasi, sadar atau tidak sadar telah memberikan dampak terhadap perkembangan hukum, hal ini merupakan tantangan sekaligus peluang yang harus dihadapi khususnya di bidang hukum bisnis. Kompleksnya hubungan menyangkut bisnis internasional yang menggunakan E-Commerce ini akan sangat rentan berhadapan dengan persengketaan, dimana persengketaan perdagangan internasional dalam transaksi bisnis yang menggunakan E-Commerce itu melibatkan beberapa negara yang berbeda sehingga dalam penyelesaian perselisihan/sengketa, akan terdapat beberapa masalah berkaitan dengan karakteristik hubungan hukum antara para pihak, hukum yang diberlakukan (Applicable Law) dalam penyelesaian sengketa dan forum penyelesaian sengketa. Dalam tulisan ini akan dijelaskan berkaitan dengan beberapa persoalan dalam transaksi bisnis internasional dalam kaitannya dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sehingga akan dapat diketahui beberapa hak berkaitan dengan pra kontrak dalam transaksi bisnis yang menggunakan E-Commerce, saat lahirnya kontrak dalam transaksi bisnis yang menggunakan E-Commerce, beberapa prinsip penyelesaian sengketanya E-Commerce, forum yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa E-Commerce, dan hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa yang menggunakan E-Commerce.