

Kontrak Elektronik & Penyelesaian Sengketa Bisnis E-Commerce
Yahya Ahmad Zein
Tersedia di:
Deskripsi
Perkembangan teknologi informasi pada akhir abad dua puluh ini telah menyebabkan informasi dapat bergerak dengan cepat. Informasi mengalir dari suatu lokasi ke lokasi lain tanpa dibatasi oleh jarak diantara lokasi-lokasi tersebut. Informasi dapat bergerak dari suatu gedung ke gedung lain, dari suatu daerah ke daerah lain dan bahkan dari suatu negara ke negara lain dalam hitungan detik. Hal di atas sejalan dengan perkembangan suatu perdagangan yang berbasis teknologi canggih E-Commerce, dimana transaksi bisnis yang menggunakan E-Commerce telah mereformasi perdagangan konvensional, dari interaksi antara para pihak yang sebelumnya dilakukan secara langsung menjadi interaksi yang tidak langsung. E-Commerce telah merubah paradigma bisnis klasik dengan menumbuhkan model-model interaksi antara para pihak di dunia virtual. Dari uraian di atas dapat diperhatikan bahwa perkembangan teknologi informasi, sadar atau tidak sadar telah memberikan dampak terhadap perkembangan hukum, hal ini merupakan tantangan sekaligus peluang yang harus dihadapi khususnya di bidang hukum bisnis. Kompleksnya hubungan menyangkut bisnis internasional yang menggunakan E-Commerce ini akan sangat rentan berhadapan dengan persengketaan, dimana persengketaan perdagangan internasional dalam transaksi bisnis yang menggunakan E-Commerce itu melibatkan beberapa negara yang berbeda sehingga dalam penyelesaian perselisihan/sengketa, akan terdapat beberapa masalah berkaitan dengan karakteristik hubungan hukum antara para pihak, hukum yang diberlakukan (Applicable Law) dalam penyelesaian sengketa dan forum penyelesaian sengketa. Dalam tulisan ini akan dijelaskan berkaitan dengan beberapa persoalan dalam transaksi bisnis internasional dalam kaitannya dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sehingga akan dapat diketahui beberapa hak berkaitan dengan pra kontrak dalam transaksi bisnis yang menggunakan E-Commerce, saat lahirnya kontrak dalam transaksi bisnis yang menggunakan E-Commerce, beberapa prinsip penyelesaian sengketanya E-Commerce, forum yang dapat ditempuh dalam penyelesaian sengketa E-Commerce, dan hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa yang menggunakan E-Commerce.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Aku Anak Cerdas : Dunia Hewan
Eka Wardhana

Pedoman Manajemen Waktu
KEENAN,, Kate ; Penerjemah : Deean Pratty R

The Official MIM academy coursebook markplus basics
TIM Esensi ; HANDAYANI, Desy (dkk)

Kamus praktis Jepang-Indonesia Indonesia-Jepang
TJHIN THIAN SHIANG

Fight!! ippo buku 52
MORIKAWA, Joji

Panduan shalat sunah lengkap : 80 Ibadah shalat para kekasih Allah ( Kitab fikih pedoman salat sunah terlengkap )
SHOLIKHIN, Muhammad

sikat habis semua soal US/M SD/MI 2016
LESTARI, Dinda ; ZAHRA

Bunga Rampai : Catatan Kegiatan 2015 Penelitian, Terapannya dan Kesehatan Masyarakat
Tjandra Yoga Aditama

Desain 3D menggunakan google sketchup
Dimas J. Prasetyo

Muslimah, Tetaplah Istiqamah
-

The Scarecrow and his servant
Pullman, Philip ; Bailey, Peter

Pemantik 2C : Tugasku seharI-hari untuk SD/MI Kelas II
Dhiah Saptorini ; Rina Nurfauziah (editor) ; Agus Wahyudi ; Imam Nursiam

Great novels : the world's most remarkable fiction explored and explained
Wilkes, Angela (Pengarang)

aktivitas interaktif PAUD : pasar swalayan
Potter, Alice (Ilustrator) ; Marcalais Fransisca (Penerjemah) ; Amori Eliab (Penyunting)
