Hukum keperdataan (jilid kesatu) : (dalam perspektif hukum nasional, kuh perdata (bw), hukum islam dan hukum adat)
-
Tersedia di:
Deskripsi
Hukum Keperdataan memang merupakan hukum privat yang “mengatur” hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya, malah “mengatur” pula hubungan antara subjek hukum dengan objek hukum. Hubungan-hubungan ini bisa menimbulkan akibat hukum yang sudah diatur dalam Hukum Nasional, Hukum Adat, dan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia. Sebagai subjek hukum, persoon, yang “beragama” tentunya harus meyakini bahwa semua hubungan hukum yang dilakukannya “diperhatikan“ dan “diatur” pula oleh Tuhan Yang Maha Esa, dan oleh karena itu masalah keperdataan subjek dan objek hukum tidak bisa terlepas dari ketentuan Hukum Nasional, Hukum Adat, dan Hukum Islam, termasuk Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut maka dalam Jilid Kesatu dari Hukum Keperdataan menurut Perspektif Hukum Perdata (BW), Hukum Nasional, Hukum Adat, dan Hukum Islam ini, diuraikan hal-hal yang tercantum dalam Buku I KUH Perdata (BW), menyangkut Hukum Keluarga, Perkawinan, dan sebagian lagi hal-hal yang tercantum dalam Buku II KUH Perdata (BW) tentang Hukum Benda. Buku ini diperuntukkan bagi semua mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, dan para praktisi, serta pihak lainnya yang berkepentingan. Diharapkan buku ini bisa dipergunakan oleh mahasiswa sebagai pegangan atau acuan dalam mengikuti mata kuliah-mata kuliah keperdataan, Amwal dan Munakahat, tugas-tugas akhir, dan tugas-tugas lainnya bagi yang berkepentingan.