Buku ini mencoba menghadirkan kajian komprehensif tentang penyelesaian sengketa kepailitan di Indonesia yang berklausul arbitrase, didasari oleh timbulnya konflik norma akibat ketidakjelasan ketentuan dalam UU Kepailitan No. 4 Tahun 1998 dan UU Arbitrase No. 30 Tahun 1999. ; halaman,341-352