

Kewenangan peradilan perdata atas perkara pertanahan terkait sertifikat tanah
Moch. Iqbal (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi : halaman 117-119 ; Cetakan ke-1, Januari 2021 ; Peneliti Puslitbang MA Moch. Iqbal dalam paparannya menjelaskan menurutnya saat ini perkara pertanahan yang sudah diperiksa di peradilan perdata menyangkut perkara hak kepemilikan mewajibkan penggugat untuk dapat membuktikan kepemilikannya dengan sertifikat, setelah itu berdasarkan pada BPN mereka masih perlu menggugat untuk pembatalan gugatan di peradilan tata usaha negara untuk pembatalan. “Hal ini membuktikan bahwa peradilan di Indonesia tidak sederhana, cepat dan murah lagi,” ungkapnya. Iqbal menjelskan tujuan penelitian ini sendiri adalah mengkaji bagaimana tindak lanjut atas putusan terkait pertanahan yang sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan negeri, bagaimana BPN dalam menindak lanjuti putusan sengketa pertanahan di pengadilan negeri yang sudah berkekuatan hukum tetap dan bagaimana pemecahan permasalahan dari sudut pandang praktisi dan akademisi mengenai sulitnya dalam melakukan eksekusi terhadap putusan sengketa pertanahan? Iqbal menambahkan saat ini terdapat 3 badan yang mempunyai kewenangan dalam penyelesaian perkara sengketa pertanahan, yaitu peradilan perdata yang berwenang untuk menguji hak keperdataan seseorang, PTUN yang berwenang mengadili dan memerika sertifikat, dan peradilan agama yang berwenang untuk mengadili tentang kewarisan hukum islam Narasumber lainya Dr. H. Prayitno Iman Santoso menjelaskan peraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan kompetensi khusus persoalan tanah bertentangan dengan asas hukum acaranya di mana persidangannya bersifat sederhana, cepat dan biaya ringan. “Tinjauan komparatif, penyelesaian perkara yang meliputi 2 kompetensi bisa disatukan, hal ini sudah diatur dalam Pasal 98 sampai 100 KUHAP,” ungkapnya. Menurutnya agar penyelesaian perkara pertanahan dapat sesuai dengan asas hukum acara.Harus ada jalan keluar bangun yurisprudensi, hakim memiliki wewenang untuk menggali dan mengikuti rasa keadilan masyarakat diluar dari normatif untuk menemukan hukum yang mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dengan mengesampingkan kompetensi peradilan mengadili kepemilikan tanah dan sekaligus menetapkan status hukum bukti kepemilikan tanah Sementara narasumber lainnya Suhardi menjelaska dalam proses pendaftaran tanah ada proses ajudikasi di dalamnya yang sudah ditelaah dan diteliti dan terdapat berbagai aspek, karena esensi dari sebuah keabsahan sertifikat menurut dunia akademis ada 3, yaitu kebenaran tanahnya, kebenaran buku tanahnya, dan kebenaran gambar ukurnya. Proses ajudikasi melibatkan pemerintahan paling bawah yaitu desa, persoalan yang timbul adalah uji materil yang ada di tata usaha negara tidak sampai kepada desa, karena khususnya di Kalimantan Barat, pada saat uji materil pada tata usaha negara hanya sebatas dari BPN lalu pendaftaran dan produk akhir yang berbentuk sertifikat tetapi tidak menyentuh kepada akarnya. “Banyak kepala desa di daerah kecil tidak memahami tentang mana tanah yang menggunakan pasal 23 dan mana tanah yang menggunakan pasal 24 PP No. 24 tahun 1997,” ungkap Suhardi.
Ulasan
Buku Terkait

Tata Laksana penyelesaian sengketa bea cukai dalam sistem peradilan pajak
Teguh Satya Bhakti (Pengarang) ; Wigati Pujiningrum (pengarang) ; Muhammad Usahawan (pengarang) ; Moch. Iqbal (pengarang) ; Edi As'adi (pengarang) ; Khalimi (pengarang) ; Suhardin (pengarang) ; Achmad Pratomo (pengarang) ; Roiman Tampubolon (pengarang) ; Teguh Satya Bhakti (editor)

Implementasi e-court di Mahkamah Agung menuju peradilan yang modern
Muh. Ridha Hakim (Pengarang) ; Ismail Rumadan (Pengarang) ; Moch. Iqbal (Pengarang)
Buku Rekomendasi Lainnya

Jadi Mami
Fira Basuki

Rebuilding When Your Relationship Ends = Bangkit Kembali Setelah Hubungan Anda Putus
FISHER, Bruce

TIRAI MENURUN
Dini, Nh

arganegaraan RI ditinjau dari UUD 1945 : Khususnya kewarganegaraan peranakan Tionghoa. Oleh PAULUS, B.P;
PAULUS, B.P;

Animal kingdom 2
RAIKU, Makoto

Pemeliharaan Mesin Sepeda Motor : 1A SMK Kelas XI
Macro Budi S ; Khusnul Khotimah

Belajar Cara Efektif Menggunakan Rumus dan Fungsi Excel Step by Step
Christopher Lee

Harry Potter dan Pangeran Berdarah Campuran
Rowling, J.K. ; Penerjemah; Listiana Srisanti

Algoritma dan Teknik Pemrograman : konsep, implementasi dan aplikasi
Michael AN

Akibat-Akibat Fatal Meremehkan Shalat Hajat
; Hakan Syukur

Dunia alice
Reni Indardini ; Dhewiberta

On the trail of komodo dragon
Myers, Jack (Pengarang)

Manajemen mutu sekolah : teori, konsep dan implementasi
Diding Nurdin (Pengarang)

Lepas dari pikiran negatif dan tekanan batin : menjadi pribadi positif dengan otak dan jiwa yang sehat
Hijazi, Ahmad (Pengarang) ; Misbahul Munir (Penerjemah)
