Maqashid bisnis dan keuangan Islam : sintesis fikih dan ekonomi
Tersedia di:
Deskripsi
Sesungguhnya ada tujuan (maqashid) Allah Swt. di balik ketentuan hukum bisnis dan keuangan syariah. Selain tujuan tersebut itu banyak sarana (wasail) yang menghantarkan kepadaNya. Begitu pentingnya maqashid syariah, sehingga dijadikan salah satu syarat menjadi ahli ijtihad dan ahli fatwa agar produk fatwa itu sesuai dengan tujuan ‘keinginan’ Allah Swt. dalam mensyariatkan hukum tersebut. Dalam konteks bisnis dan keuangan syariah, fikih maqashid ini mensinergikan antara nash dan kepentingan pasar, memastikan bahwa kepentingan pasar adalah kepentingan yang sebenarnya, bahwa kepentingan ekonomi adalah kepentingan masyarakat banyak, dan bahwa kepentingan bisnis adalah kepentingan jangka panjang sesuai dengan rumusan maqashid. Atas dasar itu, buku ini hadir menjelaskan hal-hal penting dalam maqashid syariah, di antaranya dhowabith maqashid syariah, cara menggali maqashid syariah, maqashid di balik ketentuan hukum-ketentuan ekonomi syariah baik mikro dan makro, juga menjelaskan contoh penerapan ijtihad maqashidi dalam fatwa-fatwa lembaga fikih seperti Dewan Syariah Nasional. Bagaimana menggali dan menqashid maqashid? Apa maqashid Fatwa Dewan Syariah Nasional seperti jual beli emas secara tidak tunai, sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, standardisasi ta ‘addi (ifrath) dan taqshir (tafrith)? Apa tujuaan Allah Swt. di balik pemberlakuan akad-akad dalam fikih bisnis? Semoga buku ini bisa memperkaya khazanah ilmiah dan literatur tentang maqashid ekonomi yang masih sangat minim, melengkapi diktat mata kuliah maqashid syariah yang belum tersedia di prodi ekonomi syariah di pendidikan tinggi di Indonesia, menambah keyakinan bahwa ketentuan syariat ini sempurna, serta menjadi pencerahan bagi para akademisi dan praktisi ekonomi syariah untuk memperdalam kajian tentang maqashid dalam ekonomi syariah.