Implementasi Perma nomor 14 tahun 2016 dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah di pengadilan agama
Hasbi Hasan (pengarang) ; Ernida Basry (pengarang) ; Jaih Mubarok (pengarang) ; Nurul Huda (pengarang) ; Edi Hudiata (pengarang) ; Mul Wirawan (pengarang) ; Ernida Basry (editor)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi : halaman 111-115 ; Cetakan ke-1, Januari 2021 ; Lahirnya peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 5 tahun 2016 tentang sertifikasi hakim ekonomi syariah dan peraturan mahkamah agung (PERMA) no. 14 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah, dengan tujuan meningkatkan efektivitas penanganan & penyelesaian perkara-perkara ekonomi syariah di pengadilan agama, maka pada tahun anggaran 2020, pusat penelitian dan pengembangan hukum peradilan (puslitbang) telah melaksanakan salah satu tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan " Implementasi Perma no. 14 tahun 2016 dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah di pengadilan agama yang dilaksanakan oleh hakim ekonomi syariah yang telah bersertifikat