
Hukum pengawasan notaris di Indonesia dan Belanda
Shidqi Noer Salsa
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi : halaman 117-123 ; Cetakan ke-1, Agustus 2020 ; Berdasarkan hasil penelitian penulis dalam menyelesaikan buku ini, maka penulis menyimpulkan bahwa: pertama, keberadaan Notaris di Indonesia merupakan warisan dari keberadaan Belanda di Indonesia, yang mana hal tersebut berpengaruh pada pendidikan, pengangkatan, kewenangan, dan pengawasan Notaris di Indonesia. Di Indonesia, hal tersebut telah mengalami perubahan-perubahan mengikuti perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap produk hukum saat ini yang menjadi kewenangan Notaris. Sama halnya di Belanda, pendidikan, pengangkatan, kewenangan, dan pengawasan Notaris juga mengalami perubahan. Sehingga di dalam buku ini dijelaskan secara khusus mengenai pengawasan Notaris di Indonesia dan Belanda agar dapat diketahui lebih jauh akibat perubahan tersebut sehingga ditemukan persamaan dan perbedaannya. Pengawasan Notaris di Indonesia merupakan wewenang Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris yang berada di bawah otoritas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Adapun di Belanda, pengawasan terhadap Notaris merupakan wewenang dari Badan Administrasi Independen, yaitu Bureau Financieel Toezicht (Kantor Pengawasan Keuangan) (BFT) yang merupakan regulator integral dan tidak hanya mengawasi keuangan, tetapi juga kualitas dan integritas Notaris. Kedua, penjatuhan sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran merupakan kewenangan Majelis Pengawas Notaris dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun jika di Belanda penjatuhan sanksi terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran selain dari pelanggaran disipliner merupakan wewenang BFT, tetapi jika ditemukan pelanggaran disiplin (etika), penjatuhan sanksi merupakan wewenang dari De Kamer voor Het Notariaat (Dewan Disiplin untuk Notaris), De Kamer voor Het Notariaat bertindak jika ada pengaduan dari BFT. Ditemukan juga persamaan dalam hal mengenai bentuk organisasi perkumpulan Notaris, di Indonesia maupun di Belanda hanya ada satu organisasi perkumpulan yang diakui oleh undang-undang, di Indonesia, yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berwenang terhadap pengawasan kode etik, sedangkan di Belanda De Koninklijke Notariele Beroepsorganisatie (KNB). Selain persamaan juga ditemukan perbedaan, di antaranya mengenai bentuk lembaga pengawas, di Belanda tidak terdapat Majelis Kehormatan, tetapi di Belanda pengawasan juga berlaku kepada Notaris Junior, sedangkan di Indonesia tidak terdapat Notaris Junior
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Lift The Flap Book : Naga
Judy Tatchell ; Reuben Barrance

Rumah itu berhantu
ADE

Layanan Pendidikan Transisi Anak Autis
Mudjito

Mengenal 33 Provinsi : Gorontalo
; Vida Afrida ; Nur Fajriyah

Custodians of the Sacred Mountains : Budaya dan Masyarakat di Pegunungan Bali
-

Barbie and the secret door = Barbie dan pintu rahasia : sebuah novel
; Debbie Daisy Natalia

Candide
Voltaire (Pengarang) ; Widya Mahardika Putra (penerjemah)

Klonthong klinthing
Wahyu Kuncoro (Pengarang) ; Khoirul Anwar (Ilustrator) ; Kartika (Penyunting)

Sekayu : cerita kenangan
Nh, Dini (Pengarang)

I Survived The Children's Blizzard, 1888
Tarshis, Lauren (Pengarang) ; Dawson, Scott (Ilustrator)

Promoting health and emotional well-being in your classroom
Page, Randy M. (Pengarang) ; Tana S. Page (Pengarang)

Juz'amma dan its translation,
Achmad Haldani D (Pengarang)

Pendidikan karakter-multikultural dalam pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia
Sarwaji Suwandi (Pengarang) ; Heru Kurniawan (penyunting)

Model Implementasi Perubahan APBD dalam Kaitannya dengan Paradigma Kepemerinntahan yang Baik
Paulo Rossi Tambunan (Pengarang)
