Hukum properti :  karakteristik perjanjian jual beli properti dengan sistem inden

Hukum properti : karakteristik perjanjian jual beli properti dengan sistem inden

Robensjah Sjachran ; Oemar Moechtar (editor) ; Aulia Muthiah (editor)

Properti - Aspek hukum
Detil Buku
Edisi edisi pertama
Penerbit Jakarta : Kencana, 2021; © 2021
Deskripsi Fisik xiv, 292 halaman ; 23 cm.
ISBN 9786232187849
Subjek Properti - Aspek hukum
Bahasa -
Call Number KC/346.04 ROB h
Deskripsi
bibliografi : halaman 261-266 ; Buku berjudul Hukum Properti: Karakteristik Perjanjian Jual Beli Properti dengan Sistem Inden yang berada di tangan pembaca ini membahas dengan lugas dan mendalam kondisi penjualan properti dengan sistem inden (pre project selling) yang objeknya belum ada atau belum sempurna (uncompleted building), khususnya dalam kawasan hunian rumah tapak di Indonesia, yang dikemas dalam wujud Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau perjanjian akan melangsungkan jual beli. Pada dasarnya PPJB bukan perjanjian pendahuluan (preliminary agreement), akan tetapi sudah tergolong sebagai sebuah perjanjian atau kontrak, karena di dalamnya sudah terkandung hak dan kewajiban para pihak. Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 (UUPA) sebagai aturan induk tentang pertanahan di Indonesia, pada dasarnya cenderung lebih banyak dipengaruhi oleh hukum administrasi, walaupun memiliki aspek-aspek perdata karena mengatur beberapa hak atas tanah yang menjadi objek dari perbuatan-perbuatan perdata. Akibatnya, ketentuan-ketentuan di dalam Hukum Tanah Nasional bersifat kurang fleksibel kalau dikaitkan dengan urusan bisnis yang sering kali membutuhkan terobosan-terobosan sesuai tuntutan kebutuhan pasar. Pola ini tentu saja akan memengaruhi bisnis pemasaran perumahan yang sedang dibangun oleh developer yang memang kebanyakan menempuh cara sedini mungkin melakukan penawaran kepada konsumen propertinya. Jual beli properti dengan sistem inden tidak memperoleh tempat dalam kerangka hukum UUPA yang didasari oleh prinsip hukum adat “perbuatan yang dilakukan secara tunai (kontante handeling)”, sehingga developer dan konsumen properti menjalin hubungan hukumnya dengan berlandaskan kepada prinsip kebebasan berkontrak dan memanfaatkan sifat terbuka Buku III Burgerlijk Wetboek.
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Perpustakaan Jakarta - Cikini Baca di tempat: 1