Hukum pidana transnasional : suatu studi awal
I Made Pesek Diantha (pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi : halaman 227-232 ; Cetakan ke-1, Oktober 2020 ; Sebagaimana diketahui, dalam era globalisasi ini marak terjadinya kejahatan transnasional yang dipicu oleh pesatnya kemajuan teknologi, transportasi, dan komunikasi lewat internet. Beberapa di antaranya kejahatan terorisme, narkotika, lingkungan hidup (flora, fauna, pemanasan global) dan siber (dunia maya). Gejala ini mendorong para ilmuwan hukum untuk memikirkan terbentuknya satu cabang ilmu hukum baru yakni Hukum Pidana Transnasional dengan fokus kajian pada asas dan norma hukum di sekitar masalah pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional terorganisasi serta urgensi kerja sama internasional, regional dan bilateral baik di bidang teknis, finansial, pelatihan maupun kerja sama timbal balik di bidang hukum agar pemberantasan bisa dilakukan secara lebih efektif. Buku ini berisi dukungan pemikiran pembentukan disiplin ilmu hukum baru tersebut, yang berupaya memisahkan bidang kajiannya dari Hukum Pidana Internasional dan Hukum Pidana Nasional. Sebagai langkah awal, karena keterbatasan waktu, disadari dalam buku ini belum sempat disajikan kajian terhadap seluruh jenis kejahatan transnasonal terorganisasi. Untuk itu, penulis berupaya akan melengkapinya pada penerbitan berikutnya dalam waktu yang tidak begitu lama. Semoga!