

Pengantar hukum kepailitan dan PKPU
Situmorang, Mosgan ; Josefhin Mareta (editor) ; Wisnu Hadi Wibowo
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 105-108 ; Hukum tentang kepailitan pada dasarnya sudah ada sejak zaman Romawi. Pengundangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, Kepailitan dan PKPU telah membawa perubahan yang signifikan dalam hal prosedur beracara untuk perkara kepailitan. Setelah Indonesia merdeka, 17 Agustus 1945, Faillissementverordening (Staatsblad 1905-217) berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, bahwa "segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini", maka seluruh perangkat hukum yang ada termasuk Faillissementverordening (Staatsblad 1905-217) diteruskan berlakunya sehingga menjadi ketentuan: Faillissementverordening (Staatsblad 1905-217 juncto Staatsblad 1906-348) yang disebut "Peraturan Kepailitan". Sebagai akibat dari gejolak moneter yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997, khususnya terhadap masalah utang piutang dikalangan dunia usaha nasional, maka penyelesaian yang cepat adalah sangat dibutuhkan untuk membantu mengatasi situasi yang tidak menentu dibidang perekonomian. Untuk mengatasinya Pemerintah telah mengeluarkan Perppu Nomor I Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tentang Kepailitan kemudian telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 pada tanggal 9 September 1998 yang merupakan penyempurnaan Faillissementsverordening Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Tahun 1906 Nomor 348. Dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan perdagangan serta makin banyaknya permasalahan utang-piutang yang timbul dalam dunia usaha yang belum bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, kembali ketentuan tersebut mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004. Buku ini menggambarkan dan membahas hukum kepailitan dan PKPU di Indonesia yang saat ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Didalam buku ini diuraikan antara lain tentang sejarah kepailitan, pengertian kepailitan, asas-asas hukum kepailitan, akibat kepailitan maupun pihak pihak yang terlibat dalam suatu prosess kepilitan. Di samping itu buku ini juga berisi uraian proses Kepailitan dan PKPU, tujuan Kepailitan dan PKPU serta tujuan Kepailitan dan PKPU.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Ensiklopedi hukum pidana Islam volume 1

Lecture Notes Pediatrika

Sejarah Indonesia 2 SMA Kelas XI : kelompok peminatan ilmu-ilmu sosial
M.Habib Mustopo ; SUPRIJONO, Agus ; HERMAWAN

Yuk membuat hiasan pintu sendiri
Magarita Elen (Pengarang)

Qalbu Marketing : 7 Kunci Menuju Kemenangan
; Ippho Santosa

Crisis Public Relations : Strategi PR menghadapi krisis, mengelola isu, membangun citra, dan reputasi perusahaan
-

Variasi masakan mi
-

PR writing : pengantar dan aplikasi di era digital
Halida Bahri (pengarang) ; Masriadi Sambo (pengarang) ; Irfan Fahmi (desain sampul)

Penyakit penyakit hati, lambung, usus, dan ambeien
Ardian Ratu R. (Pengarang) ; Adwan, G. Made (Pengarang)

Mencari sarang angin
Suparto Brata (Pengarang) ; A. Ariobimo Nusantara (Penyunting)

Rahim kata-kata
Susy Ayu (Pengarang) ; Kurniawan Junaedhie (Penyunting)

Bahasa Arab jilid 3 unit 27-30
Rofi'i (Pengarang)

Buku kreativitas hewan
Vina Marlia (Penerjemah) ; Sri Nurhayati (editor)

Dwellers
Eliza Victoria (Pengarang)
