Hukum wakaf di Indonesia dan proses penanganan sengketanya
Ahmad mujahidin ; Irfan Fahmi (praktisi hukum)
Tersedia di:
Deskripsi
Sebenarnya di Indonesia wakaf sangat dikenal dan telah dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk ke Indonesia yang juga menjadi salah satu penunjang pengembangan agama dan masyarakat Islam. Apabila wakaf dihubungkan dengan konsep tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah seiring sejalan yakni sama-sama untuk memajukan kesejahteraan umum. Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf. Namun praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, telantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Selanjutnya sebuah catatan penting dan menarik saat ini bahwa mekanisme pengumpulan dana wakaf telah bergeser ke online, berbeda dengan metode fundraising (penggalangan dana) wakaf pada zaman dahulu yang dikenal door to door, antar jemput, hard cash representative, dan melalui transfer bank. Pola wakaf yang dahulunya kita kenal baku dan eksklusif pun sekarang mulai berubah. Sekarang ini telah berkembang model baru pengumpulan dana wakaf untuk kepentingan produktif melalui jalur pembelanjaan di situs-situs e-commerce terkemuka di Tanah Air. Misalnya Bukalapak (bukalapak.com) telah menghadirkan official site untuk Dompet Dhuafa dan ACT-Global Wakaf yang memudahkan dan memfasilitasi calon wakif untuk beribadah secara lebih mudah dan produktif. Skema baru fundraising tersebut tentu bukan tanpa kendala sama sekali, terutama jika meninjau status perusahaan dan manajemen e-commerce, mekanisme ikrar/akad wakaf, biaya administrasi transaksi, biaya alih dana, pajak pembelanjaan sebagaimana ketentuan pemerintah, sistem bunga kredit perbankan, arah investasi wakaf produktif, alokasi dan berikut pelaporannya terhadap wakif dan persoalan-persoalan yang perlu dicermati lagi yang akan muncul di kemudian hari sesuai dengan fleksibilitas e-commerce tersebut. Untuk itu, melalui buku yang berjudul Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya ini di antaranya akan menguraikan hal tersebut secara komprehensif berikut pola penanganan dan penyelesaian sengketa wakaf yang saat ini banyak terjadi sengketa wakaf hampir merata di seluruh Indonesia yang ditangani oleh pengadilan.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Benjamin Franklin
ROOP, Peter ; Roop, Connie
Ransom : Menjemput impian
GARWOOD, Julie ; ANDARUNI, Wineta ; WARDHANA, Titis
Jakarta
JAKARTA. Bappeda DKI Jakarta
A CUP OF COMFORT FOR INSPIRATION = KISAH-KISAH INSPIRATIF YANG ...
NAKAMURA, Seiko
Keajaiban berprerilaku positif : rahasia meraih rezeki berlimpah, kesuksesan, & kebahagiaan hidup
MARDIYANSYAH, Dudi
DZULFIKRIDDIN, M.
Membangun entrepreneur Indonesia
Riant Nugroho
Penguatan Pendidikan Karakter : Religius
BAIHAQI, Nu'man
Fisika 3A untuk SLTP Kelas 3
; Joko Sutrisno
Fiqih Sunnah Wanita : Panduan Lengkap Wanita Muslimah
Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim (Pengarang) ; M. Taqdir Arsyad (Penerjemah) ; Ahmad Syihab (Penyunting)
Private enterprise and public interest : the development of American capitalism
Bjork, Gordon C. (penulis)
Encounter between three worlds : 500 years afters the first circumnavigation of the earth
Rosenblitt, Jaime (Pengarang) ; Harvey, Rosalyn (Penerjemah) ; Diego Barros Arana Research Center
Dongeng animasi 3d binatang : keledai dan sekarung garam
Kyowon (Pengarang) ; Krisna Arya (Penerjemah) ; Aprilia Wirahma Y (Penyunting)
Keadaan angkatan kerja DKI Jakarta 2004 : (perluasaan sakernas)
Badan Pusat Statistik Porpinsi DKI Jakarta (Pengarang)