Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
Yuliyanto ; Ulang Mangun Sosiawan (penulis) ; Oki Wahju Budijanto (penulis) ; Muhaimin (penulis) ; Oktaviana (penulis) ; Siswanto Budi Nugroho (penulis) ; Farikhah Yuni Susilowati (penulis) ; Nevi Anggraini Raharjo (penulis) ; Soleh Joko Sutopo (penulis) ; Insan Firdaus (editor) ; Ali Muhammad (reviewer)
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : halaman 163-165 ; Fenomena overcrowded yang terjadi di Lapas dan Rutan, membuat Kementerian Hukum dan HAM c.q Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan kebijakan revitalisasi pemasyarakatan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018. Langkah ini sebagai upaya untuk mewujudkan konsep pemasyarakatan agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan. Pemasyarakatan bukan hanya tujuan dari pidana penjara, melainkan sebagai suatu proses yang bertujuan pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan, yang terjalin antara individu terpidana dan masyarakat, agar menjadi “manusia seutuhnya” menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Buku ini menguraikan tentang implementasi kebijakan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan, sehingga setelah diuraikan progress implementasi tersebut, Penulis menyimpulkan beberapa strategi yang dapat mengoptimalkan kebijakan revitalisasi pemasyarakatan. Semoga strategi yang telah dituangkan dalam rekomendasi hasil penelitian dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mengambil mengoptimalkan kebijakan revitalisasi pemasyarakatan. Buku ini dapat dijadikan bahan bacaan bagi pemangku kepentingan maupun bagi masyarakat umum yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait revitalisasi pemasyarakatan.